Kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan kebudayaan (1988) merumuskan etika dalam tiga arti sebagai berikut:
Ø Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Ø Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
Ø Nilai mengenai benar salah yang dianut masyarakat.
Pengertian etika itu sendiri adalah ilmu, yakni pemikiran rasional, kritis dan sistematis tentang ajaran-ajaran moral. Kata etika berasal dari bahasa Yunani, ethos atau ta etha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan atau adat istiadat. Sedangkan etika dalam berprofesi norma-norma, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut kalangan professional. Sedangkan yang dimaksud dengan profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Mereka membentuk suatu profesi yang disatukan karena latar belakang pendidikan yang sama dan bersama-sama memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain.
Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak social teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan Teknologi tsb secara etis. (James H. Moor).
Salah satu penyebab pentingnya etika adalah karena etika melingkupi wilayah-wilayah yang belum tercakup dalam wilayah hukum. Faktor etika disini menyangkut identifikasi dan penghindaran terhadap perilaku yang salah dalam penggunaanteknolofi informasi. Untuk itu etika dipandang perlu dibentuk sebagai perilaku yang mengikat oleh pengguna teknologi informasi.
Etika komputer sangat penting karena Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada komputer, yaitu :
^Kelenturan logika : kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan . Ø
^Faktor transformasi : komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu. Ø
^Faktor tak kasat mata : semua operasi internal komputer tersembunyi Ø dari penglihatan. Faktor ini membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat
Isu terkini di Indonesia mengenai masalah Etika Teknologi Informasi
• UU ITE (Undang-undang Informasidan Transaksi Elektronik) sudah disahkan menjadi UU dengan nomor 11/ 2008. UU ini antara lain mengatur
• Pornografi di Internet
• Transaksi elektronik
• Etika penggunaan Internet
• Munculnya e-Announcement sebagai cikal bakal e-Procurement. E-Procurement mampu mengurangi kerugian negara akibat penyelewengan dalam pengadaan barang&jasa
• Adanya blue print sisfonas semenjak 2002
0 komentar:
Posting Komentar